5 Fakta Terbaru Raffi Ahmad Pesta setelah Divaksin, Dipanggil Polisi hingga Digugat ke Pengadilan
Inilah 5 fakta terbaru buntut Raffi Ahmad pesta setelah divaksin, dipanggil polisi hingga digugat ke pengadilan.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Dhimas Yanuar
Dituntut dirumahkan selama 30 hari dan minta maaf
Davi Tobing menilai tindakan Raffi Ahmad yang melanggar prokes setelah divaksinasi ini dapat memberikan dampak negatif terhadap pengikut dan penggemarnya.
David juga mengganggap Raffi melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujar David.
Oleh karena itu, David menuntut Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari dan menyampaikan permohonan maaf melalui media elektronik dan cetak.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," jelasnya.
Jalani sidang 27 Januari
PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).
Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).
"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.
Raffi Ahmad akan Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Polisi menjadwalkan untuk memanggil pihak-pihak yang menghadiri acara ulang tahun tersebut, seperti Raffi Ahmad, untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sudah melakukan pendataan, cek lokasi, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami perlu uji keterangan mereka (Raffi Ahmad dan teman-teman) dengan memberikan klarifikasi,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Sujarwo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP Mampang Prapatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mampang Prapatan.