Breaking News:

Virus Corona

Vaksin Covid-19 Sudah Siap Disuntikkan ke Masyarakat, Simak Alur Pelaksanaan Vaksinasi di Fasyankes

Vaksin Covid-19 sudah siap disuntikkan ke masyarakat, simak alur pemberian vaksin di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Shutterstock
Ilustrasi petugas vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNSTYLE.COM - Vaksin Covid-19 sudah siap disuntikkan ke masyarakat, simak alur pemberian vaksin di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes).

Diberitakan bahwa vaksin Sinovac telah siap untuk disuntikkan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.

Hal itu menyusul Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) vaksin Covid-19 Sinovac, Senin (11/1/2021).

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, pemerintah berencana menggelar vaksinasi Covid-19 mulai Rabu (13/1/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan, vaksinasi baru akan dilakukan jika izin penggunaan darurat vaksin sudah terbit.

Izin UEA vaksin Sinovac sendiri baru saja diterbitkan oleh BPOM.

Baca juga: Resmi, Vaksin Covid-19 Sinovac Sudah Diizinkan BPOM untuk Penggunaan Darurat, Dinyatakan Aman

Baca juga: Beredar Slide Penerima Vaksin Covid-19, dr. Tirta Tegaskan Dapat Undangan Vaksinasi di Sleman

Ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac.
Ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac. (AFP/NOEL CELIS)

Itu tandanya, mulai 13 Januari 2021 nanti, pelaksanaan vaksinasi sudah bisa dimulai.

Budi menyebutkan, penyuntikan pertama vaksin Covid-19 akan dilakukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta.

Mengutip keterangan dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), vaksinasi akan dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang.

Pada tahap pertama, vaksin akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, kemudian menyusul 17,4 juta tenaga pelayan publik.

Mereka yang masuk dalam prioritas penerima vaksin akan mendapat pesan singkat dari pemerintah.

Nantinya, para penerima vaksin akan mendapatkan vaksin di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta yang memenuhi syarat.

Alur Pemberian Vaksin Covid-19 di Fasyankes

Mengutip Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, pelayanan vaksinasi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan.

Meja pelayanan antar petugas dan tempat duduk untuk antrian vaksinasi juga harus memenuhi ketentuan jarak aman, yakni 1-2 meter.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19vaksinasiSinovacvirus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved