Breaking News:

Virus Corona

JANGAN PROTES! 4 Golongan Ini Tak Dapat Vaksin Covid-19, Ibu Hamil Hingga Penderita Alergi Parah

Meski digratiskan Presiden Jokowi, jangan protes, 4 golongan ini tak boleh dapat vaksin Covid-19. Siamak alasannya.

Editor: Monalisa
Kolase TribunStyle (freepik)
Ilustrasi vaksin covid-19. 

Saat ini, masyarakat bisa mengecek status vaksinasi, apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.

Pengecekan bisa dilakukan lewat situs milik pemerintah Peduli Lindungi di laman pedulilindungi.id/cek-nik.

Baca juga: Muncul Varian Baru Virus Corona, Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Tangkal? Ini Penjelasan Satgas

Baca juga: Jangan Khawatir Tak Kebagian! Pemerintah Pastikan Siap 330 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Berbagai Merk

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan)
Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan) (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Kemudian, cukup masukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input.

Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

Kemenkes memperkirakan, jadwal vaksinasi untuk kategori prioritas pertama bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

SMS pemberitahuan

Selain pengecekan di laman tersebut, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Vaksin Sinovac Telah Diuji Coba di Turki dan Brasil, Disebut 91% Efektif Melawan Covid-19

Pengiriman SMS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Peaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS akan dimulai tanggal 31 Desember 2020.

SMS tersebut akan dikirimkan oleh "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19" atau "PEDULI COVID".

Bagi masyarakat yang menerima SMS ini dipastikan masuk prioritas pertama vaksinasi virus corona.

Mereka adalah kelompok masyarakat usia 18-59 tahun yang diutamakan dari tenaga kesehatan.

Vaksin Covid-19 Moderna.
Vaksin Covid-19 Moderna. (AFP/Joel Saget)

Setelah mendapatkan SMS, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

Halaman
1234
Sumber: Intisari
Tags:
vaksin Covid-19Presiden JokowihamilIndonesia4 golongan yang tidak dapat vaksin Covid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved