Breaking News:

Virus Corona

Covid-19 Makin Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta Kembali Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari 2021

Keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Corona di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Gubernur Anies juga memaparkan bahwa pengendalian pandemi di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral.

Terlebih, apabila melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi.

Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.

"Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek," paparnya.

"Artinya, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," pesannya.

Gubernur Anies juga merinci hal apa saja yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB.

Di mana sesungguhnya, warga Jakarta sudah familiar, sebagai berikut:

- Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home;

- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;

- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;

- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;

- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00;

- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;

- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;

- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBB Jawa-BaliJakartaCovid-19virus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved