11 Jam Diperiksa, Alasan Gisella Anastasia Tak Ditahan, Kemanusiaan Jadi Salah Satu Pertimbangan
Polisi beberkan alasan Gisella Anastasia dan MYD tidak dilakukan penahanan. Dikenakan wajib lapor.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Ika Putri Bramasti
Setelah itu, mantan istri Gading Marten tersebut diperbolehkan pulang.
Yusri membeberkan alasan kenapa Gisel dan MYD tidak ditahan.
Salah satunya karena keduanya kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Kita tidak lakukan penahanan pada bersangkutan.
Ini adalah hak dan kewenangan penyidik, ada pasal 21 ayat 1 Undang-undang KUHP, juga ada pasal 21 ayat 4.
Pertimbangannya adalah yang pertama pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, dia melarikan diri, tidak kooperartif.
Tetapi berdasarkan pertimbangan penyidik saudari GA dan MYD kooperatif.
Selama dipanggil hadir, dipertanyakan juga menjawab semuanya apa yang ditanyakan oleh penyidik.
Sehingga diambil kesimpulan tidak dilakukan penahanan," tutur Yusri.

Baca juga: Setelah Diperiksa Polisi Selama 10 Jam, Gisella Anastasia Sampaikan Permintaan Maaf & Mohon Dukungan
Selain itu juga ada alasan kemanusiaan karena Gisel memiliki buah hati yang masih kecil.
"Saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya yang bersangkutan masih 4 tahun lebih.
Perlu bimbingan daripada orangtua khususnya ibunya," lanjutnya.
Namun Gisel dan MYD dikenai wajib lapor.
Kasus video syur juga tetap berlanjut.
Yusri mengungkap kemungkinan adanya olah TKP di Medan.