HEBOH Selebgram R Ditangkap Terkait Kasus Jual Beli Surat Swab Test Palsu, Ini Ancaman Hukumannya
Polda Metro Jaya di Bali mengamankan seorang selebgram berinisial R terkait dugaan jual beli surat swab test palsu, ini ancaman hukumannya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Polda Metro Jaya di Bali mengamankan seorang selebgram berinisial R terkait dugaan jual beli surat swab test palsu.
Selebram R ini diamankan di sebuah villa di daerah Kuta, Badung.
Ia diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Diketahui beberapa hari lalu muncul sebuah postingan adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.
Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warganet.
Terkait penangkapan itu, selanjutnya dibenarkan Benny Hariyono selaku kuasa hukum R buka suara.
Baca juga: Tak Mau Tes Swab dan Vaksin Covid-19, Warga DKI Jakarta Bisa Kena Denda Maksimal Rp 5 Juta
Baca juga: Banyak Orang Terdekatnya Kena Covid-19, Prilly Latuconsina Rutin Tes Swab sampai Ubah Nama Jadi Ini
"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta.
R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali.
Jam 11 malam dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta.
Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," ungkapnya melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).
Benny menjelaskan, dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.
"Yang bawa surat palsu ini Adit.
R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test.
Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya.
R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/selebgram-inisial-r-ditangkap-polisi.jpg)