Gisel Jadi Tersangka, Kak Seto Beri Saran untuk Gading Marten soal Kepengurusan Anak, Ini Sarannya
Gisella Anastasia kini jadi tersangka aksus video syur, Kak Seto beri saran ke Gading MArtin soal kepengurusan anak, berikut sarannya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur, Kak Seto berikan saran soal kepengurusan anak kepada Gading Marten.
Selaku pemerhati anak, Kak Seto berikan saran untuk sementara hak asuh anak dipegang oleh Gading Marten.
Ia mengatakan, jika sang ibu yang memiliki hak asuh anak harus menjalani tindak pidana.
Dengan begitu, sang anak harus ikut pada ayahnya.
"Iya artinya juga untuk melindungi ini ada suatu tugas yaitu urusan pidana dan itu membuat ibu tak bisa sama anak," ujar Kak Seto dikutip dari tayangan YouTube KH Infotaiment, Minggu (3/1/2021).

"Karena hal tersebut perlu kerjasama yang baik, tanpa ada unsur perputaran hak asuh anak harus sementara ini dengan ayahnya," lanjutnya.
Kak Seto juga menyarankan, sementara waktu Gisel dan Gading mulai mengondisikan putri mereka untuk tinggal besama Gading.
Sehingga, jika Gisel benar-benar harus menjalani pidana, sang anak tidak merasa kaget karena tak akan bertemu ibunya dalam waktu lama.
"Harus mulai dikondisikan (dengan Gading)," ujarnya.
"Sehingga ketika ada proses pemidanaan anak sudah terkondisikan dan sudah terbiasa dengan ayahnya," terangnya.
Urusan hak asuh anak antara Gading dan Gisel pun ramai diperbincangkan usai bercerai pada 2019 lalu.

Hak asuh anak pun jatuh kepada Gisella Anastasia.
Meski begitu, keduanya tetap membesarkan buah hatinya bersama-sama.
Namun, kini ketika Gisel tersandung kasus video syur, tak sedikit pihak yang meminta Gisel menyerahkan hak asuh anak kepada Gading.
Baca juga: PENYEBAB Gisel Ceria di Medsos Padahal Tersangka Video Syur dengan MYD Terkuak, Ini Sumber Energinya
Baca juga: Jadi Tersangka soal Video Syur Gisel, Michael Yukinobu: Setiap Manusia Pernah Alami Titik Terberat
Kasus Video Syur, Gisel & MYD Segera Dipanggil, Ini Kata Polisi Soal Penahanan