CATAT, 3 Bansos Akan Disalurkan Mulai Besok Senin, Termasuk Program Sembako, Simak Mekanismenya!
Pemerintah melalui Kementrian Sosial akan menyalurkan 3 jenis bantuan mulai besok Senin (4/1/2021), bagaimana mekanisme penyalurannya?
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Mulai besok Senin (4/1/2021), ada 3 jenis bantuan sosial (Bansos) yang akan segera disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, acara penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden.
Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021) pagi.
Apa saja tiga bansos yang akan disalurkan besok?
Baca juga: Bansos Sosial Tunai atau BST Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Berikut Cara Mengecek Penerimanya
Baca juga: Daftar Bansos yang Bakal Disalurkan Kemensos Secara Serempak Mulai Januari 2021, Ada BST Rp 300 Ribu

Tiga bansos itu adalah:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Program sembako
- Bantuan Sosial Tunai (BST).
Total, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bantuan itu.
"Kalau PKH 10 juta KPM, Program Sembako/BPNT sebanyak 18.8 juta KPM, dan BST 10 juta KPM," jelas dia.
Mekanisme penyaluran
Asep mengatakan, proses penyaluran PKH dan program sembako akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening, sementara BST akan disalurkan ke KPM melalui mekanisme pos.
Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Sementara, penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.
Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.