Mulai 7 Januari, Masyarakat Bisa Dapat Subsidi Listrik PLN Kembali, Simak Syarat dan Caranya
Subsidi listrik PLN diperpanjang hingga akhir Maret 2021, begini cara dapatkan token listrik gratisnya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - PLN perpanjang pemberian bantuan untuk meringankan biaya listrik kepada masyarakat Indonesia.
Pemberlakuan ini dimulai pada 7 Januari hingga berakhir pada Maret 2021.
Masyarakat bisa kembali mendapatkan bantuan keringanan yang berupa token listrik gratis dan diskon dari PLN.
Diskon 100 persen bakal diberikan kepada pelanggan listrik kategori daya R1-450 VA.
Selain itu, diskon 50 persen akan diberikan kepada pelanggan yang masuk kategori daya 900 VA.
Pelanggan tersebut tentunya telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
Baca juga: Bakal Diperpanjang di 2021, Simak Daftar BLT dari Pemerintah, Bagaimana dengan Subsidi Listrik PLN?
Baca juga: Butik Mewahnya Mati Listrik, Ivan Gunawan Mencak-mencak ke PLN Udah Sepi Orderan, Mati Lampu

Para penerima subsidi nantinya akan bisa mengklaim token listrik gratis PLN bulan Januari 2021 di website resmi PLN atau via WhatsApp.
Dilansir Kompas.com, stimulus diberikan kepada 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Selanjutnya, juga diberikan kepada 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan alasan perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini.
Perpanjangan subsidi listrik merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Menurut dia, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program penyaluran stimulus tersebut.
Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.
"Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik," ujar Bob dalam keterangan resminya, Jumat (1/1/2021).

"Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial," kata Bob.
Bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di tahun 2020.
Bob menambahkan, ada beberapa pilihan akses yang disediakan PLN untuk pelanggan bisa menikmati diskon biaya listrik, yakni melalui website resmi PLN, aplikasi WhatsApp dan aplikasi PLN Mobile.
"Kami buat banyak pilihan akses, supaya pelanggan makin mudah untuk mengambil token stimulus listrik ini," kata Bob.
Berikut mekanisme mendapatkan token gratis PLN:
Website
1. Buka alamat www.pln.co.id.
2. Kemudian langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19 (token gratis/diskon) dan klik menu tersebut.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
Maka Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan memasukkan Token Gratis ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123, caranya:
Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.
Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.
Maka, akan muncul token.
Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token itu ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Adapun sebagai informasi, berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA, Non-Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
(TribunStyle.com/Nafis, Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Baca juga: Daftar Bantuan yang Bakal Diperpanjang Hingga 2021, Ada Bansos, BLT UMKM, hingga Kartu Prakerja
Baca juga: Cara Mudah Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Pakai e-KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum