MAKIN Memanas, Kasus Video Syur Gisel & MYD Kini Jadi Perhatian Media Asing, Soroti UU Pornografi
Kasus video syur Gisel dan MYD masih ramai diperbincangkan publik, kini jadi sorotan salah satu media asing.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus video syur yang menyeret penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel kini jadi sorotan salah satu media Inggris yakni The Sun.
Dalam pemberitaannya, The Sun mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang penuh kontroversi.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.
Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.
Dalam kasus Gisel, mantan istri Gading Marten ini tak menampik jika orang yang tampil dalam video tersebut adalah dirinya.
Gisel bersama lelaki bernama Michael Yukinobu Defretes merekam adegan seks mereka di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Baca juga: Sebut Tahun 2020 Sangat Berat, Gisella Anastasia Ungkap Harapan di 2021: Semoga Lebih Diberkati
Baca juga: STATUS MYD Mending Main Bagian Bawah Buat Gisel Kepancing, Pacar Wijin Ketahuan Balas Emoji Joget
Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengaku merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi tanpa ada niatan menjual atau bahkan menyebarkannya ke dunia maya.
"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.
Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.
Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.
Gisel dan MYD Akan Dipanggil 4 Januari 2021
Polda Metro Jaya berencana memanggil tersangka pemeran video syur, Gisella Anastasia dan MYD.
Keduanya direncanakan dipanggil pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Jika mereka tak hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.
"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir, kami panggilan kedua," kata Yusri.
Artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Diselingkuhi Hingga Diceraikan Gisel, Gading Pilih Diam & Tak Pernah Marah, Roy Marten: Terlalu Baik
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja. Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Muhammad Isa Bustomi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi dan Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur Akan Dipanggil Polisi pada 4 Januari
Baca juga: RELA Jauh-jauh dari Jepang ke Medan, Ternyata Ini Tawaran Manis Gisel ke MYD Hingga Buat Video Syur
Baca juga: KECAM Video Syur Gisel dengan MYD, Komnas PA Sebut Bisa Hancurkan Masa Depan Keluarga: Jangan Ditiru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kolase-foto-michael-yukinobu-de-fretes-dan-gisel.jpg)