Kasus Ikan Asin
Susul Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Kini Bebas dari Penjara Setelah Dapat Asimilasi
Update kasus video ikan asin, Pablo Benua dan Galih Ginanjar dikabarkan telah keluar dari penjara pada (30/12/2020). Mereka mendapat asimilasi.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus video ikan asin, Pablo Benua dan Galih Ginanjar dikabarkan telah keluar dari penjara. Mereka mendapat asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Pablo Benua dan Galih Ginanjar akhirnya bisa keluar dari penjara.
Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq tersebut keluar dari Rutan Cipinang pada Rabu (30/12/2020).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta hari Rabu, 30 Desember 2020 dan mulai menjalani asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti.
Pablo dan Galih bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Meski sudah keluar penjara, keduanya masih berada dalam bimbingan dan pengawasan balai pemasyarakatan Jakarta Timur sampai nantinya bebas murni.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Rey Utami Akui Anak Sempat Bingung saat Bertemu: Belum Bisa Akrab Seperti Dulu
Baca juga: Ngotot Ogah Cerai dari Pablo Benua, Rey Utami Tak Masalah Dipoligami: Aku Rela Cintanya Terbagi

Sebelumnya, Rey Utami telah lebih dulu bebas dari penjara.
Istri Pablo Benua itu bebas dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu pagi, 8 November 2020.
Rey bebas setelah habis masa tahananya, yakni 1 tahun empat bulan.
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq menjerat Rey Utami, Galih Ginanjar, dan Pablo Benua dengan UU ITE kasus penghinaan dan pencemaran nama baik pada Juli 2019.
Fairuz merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui video wawancara Rey dengan Galih.
Berdasarkan sidang putusan yang digelar secara online pada Senin (13/04/2020), ketiganya dijatuhi hukuman yang berbeda.
Galih dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan, sementara Pablo Benua harus menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Rey Utami menjadi pihak dengan hukuman paling ringan di antara ketiganya yakni penjara selama 1 tahun 4 bulan.