NGOBROL Langsung dengan 2 Tersangka Giveaway Palsu, Baim Wong Tak Marah: Saya Yakin Kamu Orang Baik
Baim Wong akhirnya berbicara langsung dengan 2 orang tersangka penipuan online yang mengatasnamakan dirinya. Suami Paula Verhoeven akui tak marah.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Tapi setelah itu jangan lakuin lagi," kata Baim kepada kedua tersangka.
Sebelumnya, polisi telah merilis kasus penipuan yang mengatasnamakan diri sebagai Baim Wong pada Selasa (22/12/2020).
Sejumlah fakta pun terkuak, salah satunya soal penggunaan uang hasil penipuan.
Awalnya polisi membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong.
Setelah membuat akun tersebut, yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Giveaway.
Setelah masuk di dalam grup Indonesia Giveaway, dia melakukan serangan-serangan kepada calon korbannya,

dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta dengan persyaratan harus ikut syarat yang diberikan oleh admin.
Untuk bisa ikut maka harus WA ke nomor handphone yang diberikan, setelah WA di situlah tipu daya itu diterapkan.
Para korban diminta transfer sejumlah uang besarannya Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, motif yang terjadi pada kasus ini semata-mata karena masalah ekonomi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwo dalam YouTube KH Infotainment (22/12/2020).
Baca juga: Raffi Ahmad Bingung Berada di Tengah Perseteruan Nikita Mirzani & Baim Wong, Akui Ditelepon Keduanya
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Perseteruan Dengan Baim Wong Selesai, Tak Keberatan Jika Terlibat Kerja Bareng
Dari penipuan yang dilakukan, tersangka mendapatkan keuntungan sampai puluhan juta.
Sejauh ini ada 10 korban dari tersangka yang telah membuat laporan.
Polisi juga membeberkan apa yang dilakukan tersangka terhadap hasil penipuan.
"(Hasil penipuan) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian mereka juga mengonsumsi sabu serta bermain judi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, MZ dan LH disangkakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 Undang Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(TribunStyle.com/Febriana)