KABAR GEMBIRA, BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
BST Rp 300 ribu bakal diperpanjang dari Januari hingga Juni 2021. Pastikan anda tercatat jadi penerima. Segera cek daftar namanya di link ini.
Editor: Monalisa
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial saat itu, Muhadjir Effendy mengatakan, BST Rp 300 ribu dari Kemensos akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.
"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, untuk menyaklurkan BST tersebut, pihaknya membuka opsi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
Sebab, tidak semua calon penerima bantuaN memiliki rekening bank.
Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos?
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Kemudian, bagaimana cara melakukan pendaftaran mandiri DTKS?
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
Baca juga: Simak Syarat Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta & Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.