Breaking News:

Mulai 22 Desember 2020, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Simak Harganya

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020

Editor: Dhimas Yanuar
Shutterstock
Ilustrasi tes Covid-19, rapid test antigen. 

Menyusul Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan yang sama.

Wisatawan yang datang ke objek wisata di Jawa Barat harus menyertakan hasil rapid test antigen.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Aturan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Ilustrasi melakukan tes swab.
Ilustrasi melakukan tes swab. (Warta Kota/Desy Silviany)

3. DI Yogyakarta

Sebagai salah satu daerah kunjungan wisatawan, Yogyakarta pun mewajibkan pengunjung untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau swab PCR bagi warga yang hendak berkunjung.

Melansir Kompas.com, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

4. Jawa Tengah

Pendatang yang memasuki wilayah Jawa Tengah di masa libur Natal dan Tahun baru diwajibkan melampirkan hasil negatif dari rapid test antigen.

Rapid test antigen ini juga rencananya akan digelar di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jawa Tengah.

5. Malang

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.

Ilustrasi Bali.
Ilustrasi Bali. (Instagram kemenpar)

6. Bali

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rapid Test Antigenbiaya rapid test antigen-swab terbaruKereta Api Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved