Breaking News:

Virus Corona

POPULER Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen: Mulai 18 Desember 2020

Demi mencegah lonjakan kasus positif Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajibkan masyarakat keluar masuk Jakarta bawa hasil rapid test antigen.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle (Istimewa, Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima)
Mulai 18 Desember, keluar masuk Jakarta warga wajib tunjukkan hasil rapid tes. Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Demi mencegah lonjakan kasus positif Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajibkan masyarakat keluar masuk Jakarta bawa hasil rapid test antigen.

Penambahan jumlah kasus terinfeksi Covid-19 di Indonesia masih terjadi lonjakan.

Khususnya di Jakarta, jumlah pasien terinfeksi Covid-19 semakin hari semakin bertambah.

Demi mengatasi lonjakan kasus tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru bagi masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan mulai Jumat 18 Desember 2020 besok, semua masyarakat yang keluar masuk wilayah Jakarta untuk melampirkan hasil rapid test antigen.

Baca juga: KENALI Cara Kerja & Berapa Lama Vaksin Covid-19 Bisa Melindungi Tubuh, Awalnya Membentuk Antibodi

Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Ini 6 Jenis yang akan Digunakan di Indonesia, Sinovac hingga Moderna

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020) (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Penyertaan hasil rapid test antigen itu bukan tanpa alasan, menurut Syafrin hal tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Kebijakan ini berlaku untuk semua masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Angkutan umum baik angkutan darat, angkutan udara, maupun darat wajib menyertakan hasil tes tersebut.

Sementara itu, kebijakan ini belum diterapkan bagi kendaraan pribadi.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Syafrin menjelaskan pihaknya memprioritaskan pengecekan terhadap angkutan umum yang keluar masuk wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Cara Kerja Vaksin Covid-19 Bisa Melindungi Tubuh

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jakartarapid testCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved