Update Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo, Hakim: Enggak Boleh Memberi 2 Kali Rehab
Kabar terkini kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tak bisa beri vonis rehabilitasi
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar terkini soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Tio Pakusadewo, hakim menyebutkan artis senior tersebut tak bisa direhabilitasi lagi.
Hakim Ketua Plorensani Susana Kendenan menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang haram tersebut.
Florensani mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo.
Baca juga: POPULER Iyut Bing Slamet Tersandung Kasus Narkoba, Ditemukan Sabu 0,7 Gram, Simak Penjelasan Polisi
Baca juga: Tersandung Narkoba, Iyut Bing Slamet Disebut Bisa Direhabilitasi, Ini 4 Tahap Rehabilitasi dari BNN
Pasalnya, artis senior tersebut sebelumnya telah menjalani rehabilitasi.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Florensani dalam persidangan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.
Florensani juga mengatakan, keluarga seharunsya mengingatkan Tio Pakusadewo untuk tidak mengonsumsi narkoba lagi demi menghilangkan rasa sakit atas penyakit stroke.
"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan)," kata Florensani.
"Jadi dia enggak ditangkap," lanjutnya.
Dalam persidangan itu, kakak Tio Pakusadewo, Ina, hadir sebagai saksi dari terdakwa.
Ia mengatakan bahwa adiknya ini pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018.
Kala itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi untuk Tio pada 24 Juli 2018.

Artis senior ini pun harus menjalani rehabilitasi tersebut selama sembilan bulan.
"(Tio Pakusadewo kembali konsumsi narkoba) Karena kesakitan untuk menghilangkan sakit (stroke)," kata Ina di dalam persidangan.
Meski begitu, Ina mengatakan bahwa Tio telah berusaha mengurangi konsumsi narkoba sejak setelah direhabilitasi.
Adapun, Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adik Ina ini ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukanlah pertama untuk artis senior tersebut.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Baca juga: Selain Iyut Bing Slamet, Ini 5 Artis yang Terjerat Narkoba Lebih dari Sekali, Bolak-balik Masuk Bui
Baca juga: Profil Iyut Bing Slamet, Adik Adi Bing Slamet yang Terjerat Narkoba, Sempat Jadi Idola Remaja 90-an
Hal itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Dari penangkapan itu, Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitasi untuk pemilik nama lengkap Irwan Susetio ini.
Menyesal, Tio Pakusadewo Minta Maaf kepada Anaknya
Putri aktor Tio Pakusadewo, Patrisha Beatrice Pakusadewo, menyampaikan doa dan harapan bagi kelancaran proses hukum ayahnya.
Setelah ditangkap karena kasus narkoba, Tio Pakusadewo kini dititipkan sementara di Rutan Polda Metro jaya.
“Ya, doaku yang terbaik aja buat papa. Semoga bisa lepas dari semua itu,” ujar Patrisha seperti dikutip oleh Kompas.com pada chanel YouTube MOP chanel pada Rabu (14/10/2020).
Sempat bertemu, Patrisha menyampaikan kalau ayahnya selalu meminta maaf.
“Minta maaf terus papa tadi, ya pasti nyesel,” imbuh Patrisha.
Dia juga menyebut bahwa penyesalan selalu datang terlambat. Kini, yang bisa dia lakukan hanya mendukung dan berdoa buat ayahnya.
“Ya, mau gimana lagi, semua udah terjadi. Sekarang intinya aku berdoa yang terbaik buat papa,” tambah Patrisha.
Dalam kasus ini, Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020). Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Vincentius Mario)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menyesal, Tio Pakusadewo Minta Maaf kepada Anaknya
Baca juga: Roy Kiyoshi Tak Menolak Balikan Dengan Evelyn, Terharu Sikap Tulus Saat Dirinya Terjerat Narkoba
Baca juga: Catherine Wilson Tampil Berhijab di Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kliennya