Breaking News:

Penyebab Tyo Pakusadewo Konsumsi Narkoba, Pihak Keluarga Berikan Kesaksian Ini di Persidangan

Pihak keluarga Tyo Pakusadewo, Ina, berikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berupa sabu di PN Jakarta Selatan

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews
Tio Pakusadewo 

TRIBUNSTYLE.COM - Pihak keluarga Tyo Pakusadewo berikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (15/12/2020).

Sang kakak, Ina, menyebutkan penyebab Tyo kembali menggunakan narkoba.

Ia mengatakan, adiknya megonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit yang dideritanya.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"(Tyo Pakusadewo konsumsi narkoba lagi) karena kesakitan, untuk menghilangkan sakit," kata Ina, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Catherine Wilson Tampil Berhijab di Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kliennya

Baca juga: POPULER Iyut Bing Slamet Tersandung Kasus Narkoba, Ditemukan Sabu 0,7 Gram, Simak Penjelasan Polisi

Aktor Tio Pakusadewo
Aktor Tio Pakusadewo (WARTA KOTA/nur ichsan)

Ina juga mengatakan kepada majelis hakim, seharusnya Tyo tidak ditangkap.

Melainkan, ia harus menjalani rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan terhadap narkoba.

"Yang pasti saya kasih tahu (Tyo) untuk tidak pakai lagi. Ya memang harus diobati, Pak, bukan ditangkap," kata Ina.

Namun hal berbeda diungkapkan majelis hakim persidangan.

Hakim menyebutkan artis senior tersebut tak bisa direhabilitasi lagi.

Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan menyayangkan terdakwa yang kembali mengonsumsi barang haram tersebut.

Florensani mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo.

Tio Pakusadewo jalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba
Tio Pakusadewo jalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pasalnya, artis senior tersebut sebelumnya telah menjalani rehabilitasi.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Florensani dalam persidangan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Tyo PakusadewoJakarta Selatannarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved