Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Aktor Tio Pakusadewo, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya
Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Tyo Pakusadewo berikan keterangan soal kliennya yang mengonsumsi narkoba kembali
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Florensani mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo.
Pasalnya, artis senior tersebut sebelumnya telah menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Florensani dalam persidangan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Florensani juga mengatakan, keluarga seharunsya mengingatkan Tio Pakusadewo untuk tidak mengonsumsi narkoba lagi demi menghilangkan rasa sakit atas penyakit stroke.
"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan)," kata Florensani.
"Jadi dia enggak ditangkap," lanjutnya.

Dalam persidangan itu, kakak Tio Pakusadewo, Ina, hadir sebagai saksi dari terdakwa.
Ia mengatakan bahwa adiknya ini pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018.
Kala itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi untuk Tio pada 24 Juli 2018.
Artis senior ini pun harus menjalani rehabilitasi tersebut selama sembilan bulan.
Meski begitu, Ina mengatakan bahwa Tio telah berusaha mengurangi konsumsi narkoba sejak setelah direhabilitasi.
Adapun, Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adik Ina ini ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.