Iyut Bing Slamet Nangis Saat Ditangkap, Polisi: Kadang Pakai, Tergantung Kondisi Keuangan
Iyut Bing Slamet menangis tersedu saat ditangkap di rumahnya, konsumsi narkoba sejak 2004 lalu, Polisi: kadang pakai, tergantung kondisi keuangan
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Meski telah ditangkap, namun polisi menyebutkan, Iyut ada kemungkinan untuk direhabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan Kombes Budi pada kesempatan yang sama.

"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada," kata Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).
Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," lanjutnya.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesmen," kata Budi Sartono.
IBS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di daerah Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani kemudian menjelaskan penangkapan malam itu.
Wadi mengatakan, IBS mengaku sebagai mantan artis cilik.
Hal tersebut diungkapkan Wadi dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
“Tadi malam tim kami Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang berinisial IBS. Yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik,” ucap Wadi.

Selain itu, ia mengatakan, IBS akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan paper clip sabu bekas pakai.
Polisi juga telah mengcek kandungan urine dari IBS.