Iyut Bing Slamet Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ketahuan Beli 0,7 Gram Sabu, Ini Penjelasan Polisi
Polisi mengungkapkan temuan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram saat menangkap Iyut Bing Slamet, ini penjelasannya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram saat menangkap Iyut Bing Slamet atau Ratna Fairuz.
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan alat isapnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Santoro, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet Karena Kasus Narkoba, Terbukti Positif Konsumsi Sabu
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya, Iyut Bing Slamet Menangis saat Proses Penangkapan
"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kombes Budi.
Polisi kemudian melakukan tes urine pada Iyut Bing Slamet.

Dari hasilnya, mantan artis cilik ini dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," kata Kombes Budi.
Diketahui Iyut Bing Slamet telah menggunakan narkoba sejak 2004.
Sebelumnya, adik Adi Bing Slamet ini juga pernah terjerat kasus yang sama.
Iyut diketahui menggunakan putaw di tahun 2011.
Saat itu, mantan artis cilik ini dijatuhi hukuman satu tahun penajra.
Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Meski telah ditangkap, namun polisi menyebutkan, Iyut ada kemungkinan untuk direhabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan Kombes Budi pada kesempatan yang sama.

"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada," kata Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).
Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," lanjutnya.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesmen," kata Budi Sartono.
IBS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di daerah Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani kemudian menjelaskan penangkapan malam itu.
Wadi mengatakan, IBS mengaku sebagai mantan artis cilik.
Hal tersebut diungkapkan Wadi dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
“Tadi malam tim kami Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang berinisial IBS. Yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik,” ucap Wadi.

Selain itu, ia mengatakan, IBS akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan paper clip sabu bekas pakai.
Polisi juga telah mengcek kandungan urine dari IBS.
Hasilnya, urine tersebut dinyatakan positif mengandung narkoba.
“Dan kita sudah cek urine, hasilnya positif,” ujar Wadi.
Sebalumnya, IBS juga pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama.
Kejadian tersebut tercatat pada 8 Maret 2011.
Kala itu IBS ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri saat itu.
(TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: BREAKING NEWS Artis Bintang Sinetron Inisial IBS Terjerat Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Tertangkap
Baca juga: Millen Cyrus Dibawa ke RSKO LIDO untuk Jalani Rehabilitasi Narkoba: Doain yang Terbaik