Breaking News:

Tidak Bisa Mendapat BLT UMKM? Berikut Penjelasan Kemenkop UKM: Sebenarnya Tidak Susah

Berikut penjelasan dari Kepala Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM soal calon penerima tak bisa dapatkan bantuan BLT UMKM.

http://www.depkop.go.id/
Laman http://www.depkop.go.id. 

TRIBUNSTYLE.COM - Alasan calon penerima tak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 dari pemerintah, serta cara cek penerima subsidi secara online.

Login https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Pasalnya, bantuan subsidi untuk pengusaha mikro ini akan disalurkan lewar BRI.

Maka dari itu, bagi calon penerima bisa cek lewat resmi tersebut.

Namun, meski begitu tak semua pelaku usaha mikro (UMKM) mendapatkan BLT ini.

Adapun alasan seseorang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM, Login di eform.bri.co.id/bpum, Bantuan untuk Pengusaha Mikro Rp 2,4 Juta

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Dana untuk Pengusaha Mikro

Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta (Freepik/tirachardz)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Ia mengatakan, bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya," ujar Nurul.

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," lanjutnya.

Ia memastikan pelaku UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak mendapatkan Banpres Produktif.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.

Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah.
Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. (Shutterstock)

Pelaku usaha yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan dana Rp 2,4 juta.

Lebih lanjut, penerima akan mendapatkan notifikasi berupa SMS dari bank penyalur.

Setelah mendapatkan notifikasi tersebut, para pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan agar bisa mencairkan dana.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT UMKMKemenkop UKMUMKM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved