BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Dana untuk Pengusaha Mikro
Karena minat masyarakat Indonesia terhadap BLT UMKM ini masih tinggi maka pemerintah akan memperpanjang masa subsidi untuk pengusaha mikro ini
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ujarnya.
Untuk mencairkan dana BPUM, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa, antara lain:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dikutip dari indonesia.go.id, jika Anda tidak memiliki tiga bank HIMBARA yang ditunjuk untuk penyaluran dana BPUM, jangan khawatir.
Sebab, Anda akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan dana BPUM Rp 2,4 juta.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Cara cek penerima BLT UMKM
Inilah cara cek penerima bantuan UMKM untuk pemegang tabungan BRI, dengan akses login eform.bri.id.bpum.
Selain itu, di dalam artikel ini terdapat pula cara mencairkan dana BPUM melalui BRI.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa Banpres Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha.
Nantinya, BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan disalurkan melalui tiga bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Bagi pelaku UMKM yang memiliki tabungan BRI, terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah mendapatkan BLT UMKM atau tidak.
