Simak Syarat dan Cara Mencairkan BSU Kemdikbud, Cek Penerima Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id
Pihak Kemendikbud memberi BSU sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer, cek daftar nama penerimanya melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, resmi meluncurkan program bantuan khusus bagi para tenaga pendidik pada 17 November 2020 secara daring.
Program bantuan subsidi upah diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada para pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di indonesia tahun 2020.
Dikutip dari Setkab.go.id, BSU Kemdikbud, nantinya menyasar kepada sekitar 2 juta orang penerima.
Status penerima BSU Kemdikbud guru dapat dicek secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sementara informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, dapat dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.
Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM di BRI, Kemungkinan Akan Diperpanjang
Baca juga: Telah Cair 81 Persen, Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM, serta Syarat Dapatkan Subsidi Rp 2,4 Juta

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.
Nadiem memberikan BSU tersebut, untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.
Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.
Berikut syarat-syarat menjadi penerima BSU dari Kemdikbud:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;