Breaking News:

JADWAL Libur Cuti Bersama Desember 2020, Tetap Atau Dikurangi? Ini Kata Pemerintah

Menurut SKB Cuti Bersama 2020, akan ada total 11 hari libur tanpa jeda di akhir Desember 2020 dan awal Januari 2020.

Editor: Galuh Palupi
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Menurut SKB Cuti Bersama 2020, akan ada total 11 hari libur tanpa jeda di akhir Desember 2020 dan awal Januari 2020.

Rincian libur 11 hari itu meliputi cuti bersama sebanyak 7 hari dan ditambah dengan hari Sabtu-Minggu sebanyak 4 hari.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Angka tanggal lahir
Ilustrasi (Tribun Timur - Tribunnews.com)

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Adapun, SKB cuti bersama 2020 itu menyepakati seperti di bawah ini:

Baca juga: ZODIAK KARIER BESOK Ramalan Bintang Minggu 29 November 2020: Taurus Ada Prospek, Sagitarius Berubah

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Ilustrasi liburan
Ilustrasi liburan (//vietnam-mice.com/)

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Baca juga: Dul Jaelani & Tissa Biani Rayakan 2 Bulan Jadian dengan Romantis, Prilly Latuconsina: Astaga Bucin!

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.

Namun, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama pada Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.

Alhasil, cuti bersama tersebut dipindahkan ke akhir tahun karena pandemi virus corona.

Sementara itu, keputusan ini kembali menjadi perbincangan setelah Jokowi meminta untuk mengurangi libur panjang akhir tahun karena pandemi.

Hal itu juga didukung oleh Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo yang mengatakan adanya peningkatan kasus corona selama libur panjang lalu.

Penjelasan Revisi SKB Menteri

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember nanti akan segera dibahas di tingkat menteri.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember tersebut dikurangi.

kalender
kalender 

Muhadjir mengatakan, pembahasan terkait hal itu di tingkat menteri akan segera dibahas pada Kamis (26/11/2020) nanti.

"Insya Allah, Kamis dibahas di tingkat Menteri," ujar Muhadjir, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: ZODIAK KARIER Ramalan Bintang Sabtu 28 November 2020: Taurus Tanggung Jawab, Sagitarius Jangan Cemas

Saat ini, kata Muhadjir, pembahasan terkait hal tersebut masih dilakukan di jajaran pejabat eselon satu antar kementerian/lembaga terkait.

Muhadjir juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memperkirakan keputusan apa yang akan diambil nantinya dari pembahasan tersebut.

"(Sekarang) sedang dibahas pejabat eselon satu lintas kementerian/lembaga," kata Muhajir seperti dikutip tribun-timur.com dari artikel Kompas.com dengan judul "Nasib Cuti Bersama pada Akhir Tahun Ini Akan Dibahas di Tingkat Menteri"

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta adanya pengurangan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember.

Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.

"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Jadi nggak Libur cuti bersama Desember 2020 11 hari? Mari tunggu putusan pemerintah.

Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.

Baca juga: INDONESIA Segera Buat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Betul [hari libur nasional]. Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11).

Sebelumnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu.

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, tapi akan berlaku secara nasional.

Menurut Hasyim, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden soal libur nasional ini, sehingga seluruh daerah bisa ikut libur.

"Nanti akan diterbitkan keppres (keputusan presiden) tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11).

Hasyim menuturkan, dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 meningkat meski adanya pandemi covid-19.

KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujar Hasyim.

Terkait partisipasi pemilih itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merasa yakin jika partisipasi masyarakat akan tinggi dalam Pilkada 2020.

Menurut dia hal itu terlihat dari tingginya antusiasme warga selama pendaftaran pemilih.

Tingginya partisipasi masyarakat selama pendaftaran disebutnya akan menimbulkan dua pandangan.

Pertama, perihal kerumunan yang terjadi dan penerapan protokol kesehatan selama proses tersebut.

"Perspektif ini kita takut ada pelanggaran protokol kesehatan, tapi perspektif lain partisipasi masyarakat tinggi," ujar Doli.

Ia berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 dapat sesuai target. "Kalau tingkat partisipasi tinggi tahapan lancar dan kita selamat sehat penyelenggaraan juga sehat, pasangan calon sehat dan juga yang terpilih sehat," ujar politikus Partai Golkar itu.

KPU sendiri sudah melakukan beberapa cara agar target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 tercapai.

Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).
Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013). ((TRIBUNNEWS/HERUDIN))

Mulai dari melakukan sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung.

Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti akan mencetak sejarah sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.

Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari.

Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Sebelumnya, KPU di sejumlah daerah juga mulai menerima sejumlah logistik Pilkada 2020 seperti kotak suara dan surat suara.

Tak hanya menerima logistik berupa kotak dan surat suara saja, KPU Kota Solo misalnya, mereka menerima logistik penunjang protokol kesehatan untuk menghindari penularan covid-19. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Surat Keputusan SKB Bersama Menteri Libur Cuti Bersama Desember 2020, Berikut Tanggal, Revisi, Hari. dan di tribunmanado.co.id dengan judul Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional

Sumber: Tribun Timur
Tags:
cuti bersama 2020jadwal cuti bersama Desember 2020Muhadjir EffendyJokowiSKB Cuti Bersama
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved