Breaking News:

Klik di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemendikbud Rp 1,8 Juta

Berikut ini cara cek penerima BSU Kemendikbud senilai Rp 1,8 juta, lengkap beserta syarat dan cara pencairannya, login info.gtk.kemdikbud.go.id.

Editor: Dhimas Yanuar
Freepik.com
Guru honorer (Ilustrasi) 

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Langkah-langkah mengecek apakah Anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau tidak:

1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan email yang aktif.

5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.

Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK non-PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.

Cara Mencairkan BLT Gaji PTK Termasuk Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BSU guru honorerBLTBLT guru honorer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved