4 Kebijakan Kontroversi Edhy Prabowo, Termasuk Hapus Kebijakan Susi Pudjiastuti Tenggelamkan Kapal
Inilah 4 kebijakan kontroversial Edhy Prabowo yang kini ditangkap KPK, termasuk hapus kebijakan Susi Pudjiastuti tenggelamkan kapal pencuri ikan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 4 kebijakan kontroversial Edhy Prabowo yang kini ditangkap KPK, termasuk hapus kebijakan Susi Pudjiastuti tenggelamkan kapal pencuri ikan.
Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020).
Kendati demikian, belum diketahui kapan KPK menggelar konferensi pers terkait kepastian dugaan korupsi Edhy Prabowo.
Sebelumnya, beberapa kebijakan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kerap disorot dan dianggap kontroversial.
Sebab, Edhy melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Trending di Twitter setelah Kabar KPK Tangkap Edhy Prabowo Beredar, Ada Apa?
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Bereaksi, Hargai Proses Hukum: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Dilansir dari Kompas.com, inilah sederet kebijakan kontroversial Menteri KP, Edhy Prabowo.
1. Membuka Ekspor Benih Lobster
Pada saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, ia menerbitkan peraturan terkait penangkapan lobster.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Pada masa jabatan Edhy Prabowo sebagai Menteri KP, aturan itu direvisi.
Menurut mantan anggota Komisi IV DPR itu, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.
Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.
2. Memperbolehkan Alat Tangkap Cantrang
Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.
Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.
3. Pembatasan Ukuran Kapal Dicabut
Pada masa jabatan Susi Pudjiastuti, kapal berukuran di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE dilarang.
Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia.
Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil.
Aturan inilah yang kemudian dicabut pada masa jabatan Edhy Prabowo.
4. Hapus Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Seperti diketahui, Susi Pudjiastuti terkenal dengan jargonnya, 'tenggelamkan!'.
Itu merujuk pada penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.
Edhy Prabowo berencana menghapus hukuman penenggelaman kapal tersebut.
Ia mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.
Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.
Bukannya menenggelamkan, Edhy Prabowo justru akan menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya.
Inisiatif tersebut berdasarkan koordinasinya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Kejaksaan Agung.

Susi Pudjiastuti Trending di Twitter setelah Kabar KPK Tangkap Edhy Prabowo Beredar
Tak berselang lama setelah kabar itu beredar, nama Bu Susi jadi Trending di Twitter.
Nama Bu Susi itu mengarah kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, yang menjabat pada periode 2014-2019.
Banyak warganet yang membandingkan kedua tokoh yang pernah menduduki jabatan Menteri KKP itu.
"Reaksi Bu Susi setelah tahu berita Menteri KKP hari ini," tulis akun Twitter, @PrayogoTeguhA1.
"Bu Susi bilang orang yang korupsi harus ditenggelamkan. Tolong segera dieksekusi ituu buat menteri KKP yg baru setahun menjabat udh kena OTT KPK wkwkw," tulis @nopaalaja.
Kata-kata andalan Susi Pudjiastuti pun digemborkan para warganet, yakni 'tenggelamkan'.
Beberapa warganet membagikan pemberitaan di mana Susi Pudjiastuti sempat meradang dan menolak penangkapan benih lobster.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, mengatakan penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Pada 1 Juli 2020, Susi Pudjiastuti sempat membuat cuitan berisi penolakannya terkait penangkapan bibit lobster.
Ia membuka cuitan dengan menjelaskan bahwa dirinya bukan siapa-siapa selain Susi Pudjiastuti.
"Kawan2 semua, saya Susi Pudjiastuti bukan siapa2 dan tidak harus jadi siapa2 selain diri saya," tulis Susi.
Kemudian, ia menjelaskan soal ketidaksetujuannya dengan beberapa kebijakan di ranah kelautan dan perikanan.
"TAPI ..
1. Kapal ikan ex asing/ asing dijinkan tangkap ikan lagi di Indonesia: NO NO NO
2. Trawl/ Cantrang diijinkan resmi : NO NO NO
3. Penangkapan bibit Lobster : NO NO NO," imbuhnya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Kompas.com/Muhammad Idris)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kebijakan Kontroversial Menteri Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK".
Baca juga: BAK FIRASAT Edhy Prabowo Ditangkap, Cuitan Susi Pudjiastuti Disorot: Bisnis Ilegal Benur Lobster
Baca juga: PERNAH di Akabri, Kini Jadi Menteri Kelautan, Ini Sumber Kekayaan Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK