4 Kebijakan Kontroversi Edhy Prabowo, Termasuk Hapus Kebijakan Susi Pudjiastuti Tenggelamkan Kapal
Inilah 4 kebijakan kontroversial Edhy Prabowo yang kini ditangkap KPK, termasuk hapus kebijakan Susi Pudjiastuti tenggelamkan kapal pencuri ikan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
2. Memperbolehkan Alat Tangkap Cantrang
Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.
Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.
3. Pembatasan Ukuran Kapal Dicabut
Pada masa jabatan Susi Pudjiastuti, kapal berukuran di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE dilarang.
Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia.
Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil.
Aturan inilah yang kemudian dicabut pada masa jabatan Edhy Prabowo.
4. Hapus Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Seperti diketahui, Susi Pudjiastuti terkenal dengan jargonnya, 'tenggelamkan!'.
Itu merujuk pada penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.
Edhy Prabowo berencana menghapus hukuman penenggelaman kapal tersebut.