Tempatkan Millen Cyrus di Tahanan Pria atas Kasus Narkoba, Polisi dapat Kritikan Keras dari ICJR
Institute for Criminal Justice Reform mengkritik keputusan polisi menempatkan Millen Cyrus di sel pria.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Institute for Criminal Justice Reform mengkritik keputusan polisi menempatkan Millen Cyrus di sel pria.
Selebgram Millen Cyrus yang juga keponakan Ashanty saat ini tengah tertimpa masalah.
Ya, Millen Cyrus telah diciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020).
Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, polisi telah menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria.
Baca juga: Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Curhat Ashanty Mendadak Jadi Sorotan: Manusia Letaknya Salah & Khilaf
Baca juga: Beda Nasib dengan Lucinta Luna, Millen Cyrus Bakal Ditempatkan di Tahanan Laki-Laki, Ini Alasannya

Hal itu diungkapkan oleh pihak kepolisian dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Namun, keputusan polisi untuk menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria mendapat kritikan keras dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.
Dilansir dari Tribunnews.com, ICJR menyoroti gender Millen Cyrus yang harus ditempatkan di sel tahanan pria.
"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.
ICJR memandang keputusan tersebut harus berdasar dengan Hak Asasi Manusia.
"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.
Baca juga: 5 Fakta Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Sempat Lakukan Ini Sebelum Ditangkap di Hotel Bersama Pria
Hal itu lantaran Millen Cyrus yang rentan terjadi risiko pelecehan, stigma, kekerasan dan beberapa hal lain yang tak terhindarkan.
Selain itu, ICJR juga tak sepaham dengan polisi yang langsung menempatkan Millen Cyrus di sel tanpa adanya karantina terkait penularan Covid-19.
"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," ujarnya.