Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021, Mendikbud Jelaskan Daftar Fasilitas Wajib Disediakan Sekolah
Pemerintah melalui Kemdikbud, memperbolehkan para siswa melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus sediakan fasilitas kesehatan ini.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- Memiliki komorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Sebelumnya, terkait tiga komponen yang menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak itu disampaikan oleh Mendikbud Nadiem makarim.
"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini pun merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Keempat diantaranya seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Meneteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Untuk pembahasan dalam SKB, tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan, melihat banyak sekali warda di daerah-daerah dan desa-desa yang merasa kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh.
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Dampak negatif jika terlalu lama PJJ
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran bagi siswa sekolah dalam masa pandemi Covid-19.