Terbukti Bersalah, Jerinx Divonis 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: JRX Tetap Hero Buat Saya
Bakal tidak ditemani Jerinx selama 1,2 tahun, Nora Alexandra ungkapkan suaminya bukan orang jahat, istri Jerinx: 'JRX tetap hero buat saya'
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Bakal tidak ditemani Jerinx selama 1,2 tahun, Nora Alexandra ungkapkan suaminya bukan orang jahat.
Istri Jerinx mengungkapkan hal tersebut lewat unggahan di Instagram pribadinya.
Drummer SID ini sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Hal itu dikarenakan kasus terkait "IDI Kacung WHO".
Jerinx ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kaerna ujaran kebencian.
Menanggapi berbagai kabar terkait suaminya, Nora Alexandra pun mencurahkan isi hatinya lewat unggahannya itu.
Baginya, Jerinx merupakan sosok yang begitu berarti di hidupnya.
Ia juga mengatakan bahwa drummer SID itu bukanlah orang jahat.
Nora juga mengatakan, dirinya bisa semakin bersabar dan konsisten dalam menjalani kehidupan berumah tangga dengan cobaan yang ia alami saat ini.
"Bagi saya, suami saya bukan orang jahat, bukan kriminal," tulis Nora.
"JRX tetap hero buat saya," sambungnya.

"Terima kasih kepada orang yang sudah tercapai untuk memenjarakan suami saya, terima kasih anda membuat saya semakin sabar dan bisa semakin konsisten dalam membina rumah tangga dengan sobaan ini," tambahnya.
Selain itu, ia juga berterima kasih kepada kawankawan yang telah mendukung dirinya dan suami.
Nora juga mengaku akan setia menunggu sang suami.
"Terima kasih untuk semua followers Nora, sudah memberi support dan semangat ke Nora agar tetap kuat menghadapi hari-hari tanpa suami selama 1 tahun 2 bulan, Nora akan tetap menunggu suami Nora! Dan terima kasih juga doa terbaiknya untuk suami saya JRX," tulis Nora Alexandra.
Nora juga mengatakan, pasti ada pihak yang menginginkan dirinya untuk pergi meninggalkan Jerinx.

Namun ia langsung menepis hal tersebut.
Ia mengaku akan selalu setia mendampingi suami, meski Jerinx masih menjalani masa hukumannya.
Nora juga mengatakan dirinya menikahi Jerinx bukan karena ingin tenar.
"Di sini saya yakin ada yang berharap saya pergi meninggalkan JRX," tulisnya.
"Maaf saya sesuai janji dan komitmen serta permintaan ibu kandung JRX untuk saya tetap setia dan tak meninggalkan JRX," lanjutnya.
"Saya akan menunggu suami saya sampai ajal saya nanti (kematian)," kata Nora.
"Menikah bukan modal Pansos/menunggangi nama JRX untuk popularitas saya," tambah Nora.
Anji datang ke sidang Jerinx
Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda vonis pada Kamis (19/11/2020), di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang kali ini, nampak puluhan pendukung dan teman Jerinx datang memberi dukungan.
Salah satu yang nampak datang yakni musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Anji mengatakan, kedatangannya ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan kepada Jerinx yang akan menjalani sidang putusan atau vonis.
"Kebetulan waktu bebas, saya datang ke sini, saya tidak bisa apa-apa selain memberi support," kata Anji, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Ia berharap, dalam sidang kali ini hukum berlaku adil.
"Harapannya semoga hukum ini berlaku adil ya, harapannya semoga hukum ini, kasus ini menjadi banyak pelajaran si, pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati saja," kata dia.
Anji mengaku datang ke Bali pada Rabu (18/11/2020).
Kedatangannya selain memberi dukungan ke Jerinx yakni untuk membuat video klip di Bali.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Imam Rosidin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Datang ke Sidang Vonis Jerinx, Anji: Semoga Hukum Berlaku Adil
Baca juga: Jerinx Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Ungkap Janjinya pada Mertua: Sampai Ajal Saya Nanti
Baca juga: Setelah Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Nora Alexandra Ngaku Terima Ancaman Pembunuhan