Gisel Bisa Makin Gawat Jika Hal Ini Terjadi Walau Sudah Menyangkal, Ahli Hukum: Penyidik Punya Cara
Gisella Anastasia diperiksa menjadi saksi kasus video panas mirip dirinya. Ahli hukum pidana buka suara soal kemungkinan status Gisel jadi tersangka.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Gisella Anastasia sudah diperiksa menjadi saksi kasus video panas mirip dirinya. Ahli hukum pidana buka suara soal kemungkinan status Gisella Anastasia jadi tersangka jika terbukti bersalah.
Kasus video panas yang ikut menyeret nama Gisella Anastasia menemui babak baru.
Mengenai kasus video panas mirip Gisel, ahli hukum pidana buka suara.

Baca juga: Gisel Diperiksa Hingga 5 Jam, Polisi Ungkap Fakta Baru, 2 Sosok Ini Terbukti Brutal Sebar Video Syur
Baca juga: MALAM-MALAM Lihat Video Syur Mirip Gisel, Nikita Mirzani Langsung WA, Balasan Pacar Wijin Disorot
Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.
Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.
Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.
Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.
"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.
Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.