Breaking News:

Guru Honorer atau Tenaga Didik Non-PNS Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Kapan Cair ke Rekening?

Guru honorer dan tenaga didik non PNS bakal dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, kapan cairnya?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang rupiah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Guru honorer dan tenaga didik non-PNS bakal dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, kapan cairnya?

Kabar baik bagi guru honorer dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mencairkan subsidi gaji bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id, total sasaran tenaga pendidik honorer yang akan diberi bantuan adalah sebanyak 2.034.732 orang.

Itu terdiri dari sekitar 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi.

Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta, disalurkan sebanyak satu kali.

Baca juga: Tenaga Kependidikan Non-PNS Mendapatkan BLT Rp 1,8 Juta, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tenaga Pendidik Non PNS & Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya

Ilustrasi Gaji.
Ilustrasi Gaji. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) itu rencananya akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuatkan oleh Kemendikbud.

Lantas kapan BLT guru honorer dan tenaga didik non PNS cair ke rekening?

Berdasarkan keterangan dari draft yang dirilis Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Sementara itu, melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Ia menambahkan, para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Syarat-Syarat Penerima BSU Kemendikbud

Adapun persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menerima subsidi gaji Rp 1,8 juta adalah sebagai berikut.

- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Cara Mengecek Penerima BSU Kemendikbud

Untuk mengeceknya informasi terkait penerima BSU, Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Halaman depan info.gtk.kemendikbud.go.id.
Halaman depan info.gtk.kemendikbud.go.id. (info.gtk.kemendikbud.go.id)

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.

Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, kompas.com/ Albertus Adit)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran BLT Guru Honorer dan Syaratnya"

Baca juga: BELUM Dapat Transferan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2? Coba Pastikan Dulu Kamu Masuk Daftar Penerima

Baca juga: Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Diakabarkan Sudah Cair, Penerima Berkurang

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
guru honorerBLT tenaga pendidik non PNSBLT guru honorerkapan BLT guru honorer dan tenaga didik non PNS casyarat BLT guru honorer
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved