Rumpi No Secret Disemprit KPI Buntut Bahas Jual Beli Pakaian Dalam, Dinar Candy Akui Merasa Bersalah
Dinar Candy tanggapi soal program Rumpi No Secret di Trans TV yang dikenai sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
@kpipusat
Tampilkan Adegan Berbahaya, KPI Tegur “Santuy Malam” Trans TV
Program Siaran “Santuy Malam” yang ditayangkan Trans TV pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB
kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.
Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program acara yang dipandu oleh Sule.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program “Santuy Malam”
yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020 lalu.
Ada adegan Bopak dan Sule yang dinilai berbahaya.
Serta ada adegan lain yang juga dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.
"Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu,
KPI menemukan adanya adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak
yang berisi serbuk putih dan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam
sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu
dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual,
kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut."