Breaking News:

Rumpi No Secret Disemprit KPI Buntut Bahas Jual Beli Pakaian Dalam, Dinar Candy Akui Merasa Bersalah

Dinar Candy tanggapi soal program Rumpi No Secret di Trans TV yang dikenai sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

YouTube TRANS TV Official/Instagram/dinar_candy
Feni Rose dan Dinar Candy 

@kpipusat
Tampilkan Adegan Berbahaya, KPI Tegur “Santuy Malam” Trans TV

Program Siaran “Santuy Malam” yang ditayangkan Trans TV pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB

kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program acara yang dipandu oleh Sule.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program “Santuy Malam”

yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020 lalu.

Ada adegan Bopak dan Sule yang dinilai berbahaya.

Serta ada adegan lain yang juga dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

"Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu,

KPI menemukan adanya adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak

yang berisi serbuk putih dan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam

sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu

dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual,

kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut."

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Rumpi No SecretDinar CandyDJ Dinar Candy jual celana dalam bekasnyaKomisi Penyiaran Indonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved