Breaking News:

Masih Banyak Diminati, BLT UMKM Direncanakan akan Diperpanjang hingga 2021, Simak Penjelasannya

Peminat masih tinggi, Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp 2,4 juta direncanakan bakal diperpanjang hingga tahun 2021

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
Freepik/tirachardz
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta 

Untuk mencairkan dana BPUM melalui BRI, Anda dapat langsung mendatangi kantor BRI terdekat.

Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Guntaro kepada Tribunnews.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ujarnya.

Untuk mencairkan dana BPUM, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa, antara lain:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, jika Anda tidak memiliki tiga bank HIMBARA yang ditunjuk untuk penyaluran dana BPUM, jangan khawatir.

Sebab, Anda akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan dana BPUM Rp 2,4 juta.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Tampilan di situs resmi siapbersamaumkm.com
Tampilan di situs resmi siapbersamaumkm.com (Instagram kemenkopukm)

Syarat Penerima BLT UMKM

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para pengusaha UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut syaratnya:

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT UMKMBanpres UMKM Rp 2.4 juta diperpanjangUMKM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved