Rumpi No Secret Disemprit Gara-gara Tayangkan Dinar Candy Jual Celana Dalam, KPI: Tak Ada Manfaatnya
Rumpi No Secret disemprit KPI, program yang dipandu oleh Feni Rose dihentikan sementara gara-gara episode soal Dinar Candy jual celana dalam.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Rumpi No Secret disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), program yang dipandu oleh Feni Rose dihentikan sementara gara-gara episode yang menayangkan soal Dinar Candy menjual celana dalamnya.
Gara-gara episode yang menayangkan soal celana dalam Dinar Candy yang dijual, program Rumpi No Secret Trans TV dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Penghentian tayangan yang dipandu oleh Feni Rose ini berlaku untuk hari ini dan besok, 12 dan 13 November 2020.

Baca juga: Feni Rose Syok Hingga Ngakak Luna Maya Blak-blakan Bocorkan 3 Rahasia Ariel Noah: Dia Itu Lelet
Baca juga: Feni Rose Bertanya Mengapa Via Vallen Belum Berjodoh? Bukan Pilih-pilih, Ternyata Ini Masalahnya
Hal itu terlihat dalam postingan akukn resmi KPI beberapa hari lalu.
Mengutip situs resmi KPI, keputusan pemberhentian program ini telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, pekan lalu, di Jakarta.
Berdasarkan keterangan surat penghentian sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober lalu.
Dijelaskan, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.
Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam di social media;
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.
Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat.
Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik.
Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, Senin (9/11/2020).
Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.
Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R atau remaja berisikan hal-hal yang berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.