Siap-siap Pantau Rekening, Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Sudah Mulai Disalurkan Minggu Ini
Pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BLT subsidi gaji gelombang 2 akan dicairkan di minggu pertama bulan November 2020.
"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Kompas.com.
Meski demikian, pencairan BLT subsidi gaji ini tidak dilakukan secara serentak, karena pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi dari BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara, sebelum kemudian ditransfer ke rekening penerima.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama lalu, pencairan dilakukan secara bertahap dalam beberapa minggu kepada penerima.
Tahun ini, pemerintah memang menjadwalkan penyaluran bantuan subsidi gaji Rp. 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja yang memiliki gaji perbulan di bawah Rp. 5 Juta dalam 2 tahap pencairan.
Baca juga: Subsidi Gaji Termin II Cair Minggu Ini, Cek Rekeningmu Termasuk yang Susah Dapat Bantuan Atau Tidak
Baca juga: Direncanakan Segera Disalurkan, 5 Rekening Ini Sulit Terima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp. 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan totalnya sebesar Rp. 2,4 juta.
Meski demikian, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp. 1,2 juta.
Pemerintah menganggarkan bantuan subsidi upah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp. 37,74 triliun.
Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Sementara itu untuk pekerja yang terkena PHK, dilakukan lewat program Kartu Prakerja.
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.