Breaking News:

AWAS! Jangan Asal Bagikan Video Panas, Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebar Konten Asusila

Inilah ancaman pidana bagi penyebar konten asusila, jangan asal bagikan video panas!

Editor: vega dhini lestari
metro.co.uk
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah ancaman pidana bagi penyebar konten asusila, jangan asal bagikan video panas!

Jagat maya belakang ini tengah heboh gara-gara tersebarnya video panas yang diduga mirip artis Gisella Anastasia.

Tak lama setelah nama Gisella Anastasia dikait-kaitkan dengan video panas yang beredar, nama Jedar juga ikut trending.

Beredar juga tangkapan layar adegan panas yang disebut-sebut mirip Jedar.

Warganet pun heboh dan berburu link kedua video itu.

Perlu diketahui bahwa penyebar video panas atau konten asusila juga bisa terancam pidana.

Ilustrasi
Ilustrasi (metro.co.uk)

Baca juga: Kuasa Hukum Gisel Buka Suara Soal Video Panas, Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebar Konten Syur

Baca juga: TERJAWAB Bagaimana Cara Gisel Lolos dari Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Hotman Paris Sodorkan Solusi

Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang melakukan penelusuran penyebaran konten video panas yang diduga mirip seorang figur publik.

Cuplikan video dan link video tersebut menyebar dari satu akun ke akun lainnya hingga menjadi viral.

Peristiwa ini bukan kali ini terjadi. Sudah berulang kali.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo masih terus menelusuri dan men-take down video tersebut.

Menurut dia, Kominfo telah menemukan 202 konten video porno dari 5 platform media sosial.

"Kominfo terus menelusuri dan berkoordinasi dengan platform medsos untuk melakukan take down atas konten tersebut. Sampai saat ini, ada 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform media sosial yakni Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan Telegram," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Dedy mengingatkan, ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Disebut Tak Mendidik, Akun YouTube Nikita Mirzani Resmi Dilaporkan ke Polisi Karena Konten Asusila

Baca juga: PENYEBAR Link & Pemeran Video Panas Mirip Gisel Siap Diburu, Sosok Ini Mengadu ke Polisi Bawa Bukti

Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
video panasasusilaGisella AnastasiaJedarancaman pidana bagi penyebar video asusila
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved