Breaking News:

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Update Kasus Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Update kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Kolase TribunStyle (instagram @vanessaangelofficial)
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara 

TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kepemilikan psikotropika.

Ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis sore (5/11/2020).

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap istri Bibi Ardiansyah.

Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Vanessa dijatuhi vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan.

Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bibi Ardiansyah Menangis Cerita Kesedihan Vanessa Angel Hadapi Kasusnya: Gue Rela Masuk Penjara

Baca juga: Nikita Mirzani Terharu Lihat Bibi Menangis Sedih Cerita Kasus Vanessa Angel: Loe Laki-laki Hebat

Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya, Vanessa dituntut 6 bulan penjara terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax.

Ibunda Gala Sky itu pun sempat mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pada (26/10/2020).

Vanessa membacakan nota pembelaan yang ia tulis sembari menangis.

"Kepada yang mulia izin saya menyampaikan pledoi saya. Ini bukan pembelaan melainkan rintihan hati saya," ungkap Vanessa Angel dengan nada suara bergetar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

Wanita berusia 28 tahun itu mengakui kesalahannya soal resep.

Namun ia menegaskan obat yang ia minum murni untuk mengatasi gangguan kecemasan.

"Saya mengakui kesalahan saya bahwa ketika menebus obat di Surabaya resep dokter saya tidak diambil pihak apotik," beber Vanessa.

"Saya tidak ada niat jahat, saya hanya mengonsumsi obat untuk mengatasi rasa cemas saya," lanjutnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Tags:
berita Vanessa Angel terjerat narkobaVanessa AngelnarkobaBibi Ardiansyah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved