Sebagian Peserta Harus Registrasi Ulang, Simak Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sebagian peserta BPJS Kesehatan harus registrasi ulang, berikut cara cek apakah harus registrasi ulang atau tidak.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Sebagian peserta BPJS Kesehatan harus registrasi ulang, berikut cara cek apakah harus registrasi ulang atau tidak.
Mulai hari ini, sebagian peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang.
Dilansir Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan per 1 November 2020, hari ini, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaan akan dinonaktifkan sementara waktu.
Mereka yang harus mengecek ulang kelengkapan data ( cek BPJS Kesehatan) adalah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," terang Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Lantas, bagaimana cara mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan?
Ada empat cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan.
Merangkum dari Kompas.com, berikut 4 cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:
Aplikasi JK
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.
Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".
Call Center
Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke call center 1500 400.
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.
Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.
Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Seluruh warga negara Indonesia sudah wajib menjadi peserta asuransi kesehatan nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Per 1 Juli 2020, pemerintah memberlakukan tarif baru BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut tarif BPJS Kesehatan terbaru:
- Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
- Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
- Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000
Lalu pemerintah juga berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas atau kelas standar untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
BPJS Kesehatan memiliki berbagai cara untuk mempermudah masyarakat saat akan membayar iuran BPJS. Adapun tenggat waktu dalam membayar iuran adalah paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
Berikut ini 7 cara membayar iuran BPJS Kesehatan ( cara membayar BPJS Kesehatan):
- Membayar melalui kantor pos terdekat
- Membayar melalui jaringan gerai minimarket yang sudah bekerja sama antara lain Indomaret dan Alfamart. Peserta tinggal mendatangi petugas kasir.
- Cara membayar BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan lewat e-commerce atau penyelenggara toko online seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
- Membayar menggunakan e-wallet yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti OVO, Gopay, dan DANA.
- Menggunakan aplikasi mobile JKN yang bisa diunduh di Playstore dan App Store.
- Menggunakan layanan bank atau lembaga keuangan lainnya yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BCA. Pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan ATM maupun internet dan mobile banking. Selain itu pihak bank juga menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan dengan metode autodebet setiap bulannya, untuk cara ini peserta harus menghubingi pihak bank.
- Cara membayar iuran BPJS Kesehatan terakhir yakni dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu peserta dan menunjukannya ke loket pembayaran. (TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/ Muhammad Idris)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan agar Tidak Dibekukan Mulai Besok dan Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: CEK NAMA Anda Sekarang, Siap-siap Akhir September Pencairan BLT BPJS Tahap 5, Kamu Termasuk?
Baca juga: SEGERA CEK! Menaker Kembalikan 150 Ribu Rekening Calon Penerima BLT Gaji ke BPJS, Ini Masalahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20180129_210109.jpg)