Breaking News:

CARA MUDAH Cek BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Sudah Cair Mulai 1 November 2020

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua untuk karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Suli Hanna
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak syarat dan cara cek BLT subsidi gaji gelombang kedua.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua untuk karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan.

Rencananya BLT subsidi gaji karyawan berdasarakan BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai pekan ini.

Para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta ini nantinya bakal mendapat BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta.

Rinciannya adalah untuk bulan November Rp 600 ribu dan Desember Rp 600 ribu.

Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta (Freepik/tirachardz)

Baca juga: PANTAS Jadi Rebutan, Ini Daftar 6 Tunjangan PNS Di Luar Gaji Pokok, Dijamin Tenang Sampai Hari Tua

Baca juga: KISAH Nekat Pratu TNI AD Lamar Pilot Cantik: Saya Tentara Gaji Sekian, Saya Ingin Menikahi Kamu

Dan penyaluran BLT subsidi gaji atau BLT Karyawan gelombang kedua ini akan dimulai awal November 2020.

Setidaknya hal itulah yang diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia menyebutkan pencairan BLT subsidi gaji mulai dilakukan minggu pertama November 2020.

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia.

Diketahui bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Termin pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji telah mencapai 98,30 persen.

Itu artinya sudah setara 12,19 juta pekerja yang telah menerima subsidi gaji tersebut.

Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen.

Sedangkan tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah."

"Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja."

"Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.

Dilansir dari Tribun Jakarta (1/11/2020) adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah sebagai berikut.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Laman resmi cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Tangkapan layar sso.bpjsketenagkerjaan.go.id)

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. (TribunStyle.com/Candra)

Baca juga: SEGERA Cek Rekening Pantau Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk November & Desember 2020, Sudah Cair?

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pekerja Awal November 2020

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT subsidi gaji gelombang keduaBPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved