Breaking News:

CPNS 2019

Pemberkasan CPNS 2019 Dilakukan Online, Ini Dokumen-Dokumen yang Perlu Diunggah Peserta yang Lulus

Pemberkasan CPNS 2019 dilakukan secara online, ini dokumen-dokumen yang perlu diunggah peserta yang lulus.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Istimewa
Ilustrasi pemberkasan online CPNS 2019. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemberkasan CPNS 2019 dilakukan secara online, ini dokumen-dokumen yang perlu diunggah peserta yang lulus.

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan secara serentak pada Jumat (30/10/2020).

Pengumuman dapat dilihat lewat laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.

Pemberkasan dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Setelah masuk ke laman tersebut, peserta harus login dengan akun masing-masing yang telah didaftarkan.

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Lewat Laman Resmi Masing-masing Instansi, Ini Daftar Link-nya

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini yang harus Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus

Laman login SKB CPNS, sscn.bkn.go.id.
Laman login SKB CPNS, sscn.bkn.go.id. (sscn.bkn.go.id)

Sebelum melakukan pengunggahan berkas, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal itu.

Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.

Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.

Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.

Langkah selanjutnya, peserta diminta mengunggah beberapa dokumen, termasuk DRH yang sudah cetak dan ditandatangani.

Beberapa Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lulus CPNS 2019

Berikut ini kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah.

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.

Masa Sanggah

Pihak BKN juga memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi untuk melakukan sanggah.

Sanggah ini diperuntukan bagi peserta yang merasa mendapat nilai bagus tapi ternyata tidak lolos seleksi.

Untuk itulah pihak BKN memberikan kesempatan bagi peserta seleksi CPNS 2019 untuk melakukan sanggah.

Namun perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.

Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.

Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.

Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan untuk melakukan penyanggahan hasil.

Sanggahan nantinya ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Informasi lebih lanjut terkait pemberkasan, pengisian DRH, dan cara sanggah, dapat dilihat melalui tautan berikut >>> LINK

Daftar Link Laman Resmi Instansi CPNS 2019

Untuk melihat pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, peserta dapat mengakses laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Berikut daftar link 64 Kementerian/Lembaga Pusat yang membuka pendaftaran CPNS 2019 sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK

3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
LINK

7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK

8. Kementerian Dalam Negeri
LINK

9. Kementerian Luar Negeri
LINK

10. Kementerian Pertahanan
LINK

11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LINK

12. Kementerian Keuangan
LINK

13. Kementerian Pertanian
LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LINK

15. Kementerian Perhubungan
LINK

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LINK

17. Kementerian Kesehatan
LINK

18. Kementerian Agama
LINK

19. Kementerian Sosial
LINK

20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LINK

21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
LINK

22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
LINK

23. Kementerian Perindustrian
LINK

24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LINK

25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
LINK

26. Kejaksaan Agung
LINK

27. Badan Intelijen Negara
LINK

28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
LINK

29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
LINK

30. Sekretariat Mahkamah Agung
LINK

31. Badan Kepegawaian Negara
LINK

32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LINK

33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
LINK

34. Arsip Nasional Republik Indonesia
LINK

35. Badan Informasi Geospasial
LINK

36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
LINK

37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK

38. Perpustakaan Nasional
LINK

39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK

40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK

41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK

42. Kepolisian Negara RI
LINK

43. Komisi Pemilihan Umum
LINK

44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK

45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK

46. Badan SAR Nasional
LINK

47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK

48. Komisi Ombudsman
LINK

49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK

50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK

51. Kementerian Perdagangan
LINK

52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK

53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK

54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK

55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK

56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK

57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK

58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK

59. Badan Narkotika Nasional
LINK

60. Komisi Nasional HAM
LINK

61. Badan Keamanan Laut
LINK

62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK

63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK

64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: Nilai Bagus Tapi Tidak Lolos Seleksi? Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil CPNS 2019 Besok 30 Oktober

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Akan Diumumkan Serentak 30 Oktober Mendatang, Inilah Hal-hal yang Perlu Diketahui

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2019jadwal pengumuman CPNS 2019CPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved