Breaking News:

BLT UMKM 2,4 Juta Dikaji untuk Diperpanjang hingga 2021, Kuota Diusulkan Lebih dari 12 Juta Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 juta sedang dikaji untuk diperpanjang hingga tahun 2021. Penambahan kuota hingga lebih dari 12 juta penerima pun akan diusulkan.

Editor: vega dhini lestari
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT 

TRIBUNSTYLE.COM - BLT UMKM Rp 2,4 juta sedang dikaji untuk diperpanjang hingga tahun 2021. Penambahan kuota hingga lebih dari 12 juta penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta pun akan diusulkan.

Salah satu bantuan yang sangat dinanti masyarakat adalah BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif.

Bantuan tersebut ditujukan untuk para pelaku usaha mikro yang kesulitan di pandemi Covid-19.

BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif
BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif (//www.depkop.go.id/)

Baca juga: MASIH Dibuka Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Penerima

Baca juga: Cek Penerima & Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember, Klik eform.bri.co.id

Bagi yang terpilih akan mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 juta yang dikirimkan ke rekening penerima.

Program BPUM dimulai sejak Agustus 2020. Namun rencananya program itu akan diperpanjang hingga 2021.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki mengatakan program itu dikaji untuk diberikan pada 2021.

"Iya memang itu sudah diminta oleh pak Presiden untuk dikaji untuk kemungkinan diperpanjang tahun depan, karena usaha mikro kemungkinan masih berat sampai kuartal 1 tahun depan," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Penambahan kuota

Selain itu dia juga menyampaikan pada tahun depan diusulkan penerima manfaat atau kuotanya ditambah.

"Kita usulkan lebih besar dari 12 juta penerima," ujarnya.

Akan tetapi Teten tidak menyebutkan angka pastinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, program BLT UMKM atau BPUM tahun ini menargetkan 12 juta orang penerima manfaat.

"Masih dikaji untuk dimasukkan ke program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata Teten.

Sementara itu dikutip Kontan, Rabu (28/10/2020), program PEN 2020 meliputi:

  1. program keluarga harapan (PKH)
  2. bansos Jabodetabek
  3. bansos non-Jabodetabek
  4. kartu sembako
  5. kartu prakerja
  6. bansos beras bagi penerima PKH
  7. bantuan langsung tunai
  8. bansos tunai
  9. diskon listrik

Ketentuan tambahan

Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menambahkan pada tahun ini prosedur dibuat sesederhana mungkin.

Salah satunya seperti pengecekan usaha pendaftar tidak dilakukan oleh pusat.

Tetapi untuk pelaksanaan program bantuan tahun depan rencananya akan ada ketentuan tambahan.

"Ke depan kita akan usahakan, yang tahun depan, semua harus punya register (hal itu dilakukan) dengan mendaftar di OSS atau semacamnya," lanjutnya.

Hanung juga mengatakan pendaftar BPUM telah melebihi kuota 3 juta orang.

"Sebenarnya kalau data kita sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," katanya.

Kendati demikian, imbuhnya masyarakat masih bisa mendaftar program ini.

"Kita masih terbuka (untuk mendaftar)," kata Hanung.

Cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Mencairkan BPUM di BRI

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Dibuka, BPUM Rp 2,4 Juta Dikaji Dilanjutkan pada 2021" dan Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Bantuan UMKM, Panduan Cek Penerima BPUM Online di eform.bri.id/bpum

Sumber: Kompas.com
Tags:
Banpres ProduktifBLT UMKMdaftar BLT UMKM Rp 2.4 jutaBanpres UMKM Rp 2.4 juta diperpanjang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved