Breaking News:

Simak Syarat Penerimaan Subsidi Gaji BLT Pekerja Rp 600 Ribu Termin II yang Cair Awal November

BSU karyawan termin II akan cair awal bulan November 2020, simak syarat penerimanya berikut ini.

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle (Istimewa, Tribunnews/Jeprima)
Ilustrasi pekerja swasta penerima BLT Rp 600 ribu. 

3. Tahap 3 : Rp 4.171.344.000.000 (99,32%)

4. Tahap 4 : Rp 3.176.545.200.000 (95,04%)

5. Tahap 5 : Rp 722.961.600.000 (97,39%)

Total realisasi anggaran yang telah disalurkan adalah Rp 14.631.512.400.000 atau sebanyak 98,30 persen.

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

- Berita acara

- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
syarat BLT 600 ribuBLTsubsidi gaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved