Breaking News:

SEGERA! Subsidi Gaji Karyawan Terdampak Covid Gelombang 2 Cair Awal November, Ini Syarat Kamu Berhak

Gelombang pertama dari program ini sudah disalurkan pada bulan September-Oktober, lantas kapan gelombang kedua mulai disalurkan?

Editor: Galuh Palupi
TribunTimur.com
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Masyarakat terutama karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menanti-nanti kabar baik terkait penyaluran subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji sebanyak Rp 600 ribu per bulan, yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

Bantuan ini ditransfer ke rekening karyawan swasta tiap dua bulan sekali.

subsidi gaji
subsidi gaji (Instagram @jelajahsolo)

Gelombang pertama dari program ini sudah disalurkan pada bulan September-Oktober, lantas kapan gelombang kedua mulai disalurkan?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kembali memberi update tentang kapan gelombang 2 mulai ditransfer ke rekening pekerja swasta.

Baca juga: KLIK eform.bni.co.id, eform.bri.co.id/bpum & webform.bsm.co.id Bagi Penerima BLT UMKM 2,4 Juta

Baca juga: Dapat Pesan dari BRI Soal Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Jangan Bingung, Segera Verifikasi & Cairkan

Menaker memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Diharapkan, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Kemudian, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca juga: CARA MUDAH Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI, Hanya Modal KTP & Kode Verifikasi Saja

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
subsidi gajiIda FauziahCovid-19jadwal transfer subsidi gaji karyawan swasta gelom
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved