Breaking News:

Lokasi Usaha Berbeda dengan di KTP? Penuhi Syarat Ini untuk Tetap Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Lokasi tempat usaha berbeda dengan alamat yang tertera di KTP? Jangan khawatir, ada caranya untuk tetap dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Freepik/tirachardz
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta 

TRIBUNSTYLE.COM - Memiliki usaha namun lokasinya berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, anda masih bisa tetap mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.

Namun ada beberapa syarat yang perlu dilakukan calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.

Sebelumnya, bantuan ini dijadwalkan selesai pada September lalu.

Namun, lantaran ada tambahan anggaran, program ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.

Baca juga: Pengambilan Dana BLT UMKM Apa Bisa Diwakilkan? Bawa Dokumen Ini untuk Pencairan Dana Rp 2,4 Juta

Baca juga: Dapat Pesan dari BRI Soal Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Jangan Bingung, Segera Verifikasi & Cairkan

Program BLT UMKM ini digelar untuk membantu pengusaha mikro yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Ilustrasi memeriksa pesan soal penerimaan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi memeriksa pesan soal penerimaan BLT UMKM Rp 2,4 juta (Freepik.com/tirachardz)

Tujuannya, agar mereka bisa membuka kembali dan menggerakkan usahanya.

Pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran guna mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah ini.

Namun, bagaimana bila lokasi usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan, mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat usaha tersebut berada, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Kamudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Adapun, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM ini tidak bisa dilakukan secara online.

Beredar kabar sebelumnya yang mengatakan, pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenkop UKM.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

Namun hal tersebut dibantah oleh Menkop UKM, Teten.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.

Selain itu, Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha layak mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Laman //www.depkop.go.id. Cara pengecekan bantuan UMKM, masih bisa daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, cek syaratnya melalui Link www.depkop.go.id.
Laman //www.depkop.go.id. Cara pengecekan bantuan UMKM, masih bisa daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, cek syaratnya melalui Link www.depkop.go.id. (//www.depkop.go.id/)

Masih Ada Waktu

Bagi yang belum sempat mendaftar, tidak perlu khawatir.

Teranyar, Banpres produktif ini bakal diperpanjang hingga akhir November 2020.

BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan bantuan, harus mengajukan diri ke dinas koperasi di daerah masing-masing.

Hanya saja dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ujarnya.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Cara mendapat Menkop UKM

Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 24 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Namun, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini. Salah satunya pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. (TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Anda Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Via Eform.bri.co.id/bpum"

Baca juga: Pengambilan Dana BLT UMKM Apa Bisa Diwakilkan? Bawa Dokumen Ini untuk Pencairan Dana Rp 2,4 Juta

Baca juga: KLIK eform.bni.co.id, eform.bri.co.id/bpum & webform.bsm.co.id Bagi Penerima BLT UMKM 2,4 Juta

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KTPBLT UMKMCovid-19Nomor Induk Kependudukan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved