Breaking News:

Daftar BLT UMKM Tak Bisa secara Online, Penuhi Syarat-syarat Ini untuk Dapatkan Banpres Rp 2,4 Juta

Pendaftaran BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online, ini penjelasan Menkop UKM Teten Masduki, penuhi syarat ini untuk dapatkan bantuan Rp 2,4 juta

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang 

TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online, ini penjelasan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Menkop mengatakan, pendaftaran Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Kabar tersebut juga membantah informasi pendaftaran BLT UMKM bisa lewat website resmi Kemenkop UKM.

Sebelumnya, informasi menyebutkan pendaftaran Banpres ini bisa dilakukan melalui //depkop.go.id.

Ilustrasi uang BLT
Ilustrasi uang BLT (Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi)

Baca juga: BLT Gaji Pekerja Gelombang 2 Cair Oktober, 5 Jenis Rekening Ini Dipastikan Tidak Dapat, Cek Punyamu!

Baca juga: KABAR GEMBIRA Facebook Berikan Bantuan Modal UMKM Rp 12,5 Miliar, Simak Syarat & Cara Mendaftar

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan.

Teten menegaskan, tak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi guna mendapatkan Banpers produktif ini, yakni:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.

Lantas bagaimana bila tempat usaha berbeda dengan alamat yang ada di KTP?

Hal tersebut bisa dilakukan dengan memnta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha.

Ilustrasi UMKM pabrik tahu
Ilustrasi UMKM pabrik tahu (Kontan Online/ Baihaki)

Kemudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Semua pelaku usaha yang sudah bisa mendaftar dan lolos persyaratan bakal menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Program bantuan untuk UMKM ini digelar untuk membantu pengusaha kelas mikro kembali bergerak dan membuka kembali usaha mereka sebelumnya dihantam pandemi Covid-19.

Awalnya, program ini hanya berlangsung sampai September 2020 saja.

Namun, lantaran adanya tambahan anggaran, program ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Setelah mendaftar, lantas bagaimana untuk mengetahui bahwa kamu lolos atau tidak? Simak caranya.

Cara memastikan apakah kamu lolos dan mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta atau tidak, bisa cek eform.bri.co.id/bpum atau tunggu SMS dari BRI.

Hingga saat ini, pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM masih dibuka.

Bagi yang sudah mendaftar, bisa cek apakah menjadi penerima atau bukan dengan cara yang sangat mudah.

Apakah kamu berhak menerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta?

Cek melalui eform.bri.co.id/bpum atau tunggu SMS dari BRI.

Ilustrasi bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah terus menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Hingga 28 September 2020, program ini sudah terealisasi 72,46 persen, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 15,93 triliun.

Pemerintah menargetkan, program ini bisa terserap 100 persen hingga akhir bulan untuk alokasi awal sebanyak 9,1 juta penerima.

Rencananya, BLT bakal diperpanjang hingga tahun 2021 jika ekonomi masih menandakan pelemahan.

Adapun bagi yang sudah mendaftar, nantinya akan mendapat SMS bagi bank penyalur.

Salah satu Bank penyalur, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan laman khusus untuk mengetahui Anda menerima bantuan program ini atau sebaliknya.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.

Mengutip laman resminya, Selasa (20/10/2020), Anda cukup menyediakan nomor KTP untuk mengeceknya.

Setelah mencantumkan nomor KTP, kemudian ketik kode verifikasi yang tertera pada website tersebut.

Setelah itu, Anda akan mendapat informasi apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Masih Ada Waktu

Bagi yang belum sempat mendaftar, tidak perlu khawatir.

Teranyar, Banpres produktif ini bakal diperpanjang hingga akhir November 2020.

BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan bantuan, harus mengajukan diri ke dinas koperasi di daerah masing-masing.

Hanya saja dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ujarnya.

Cara mendapat Menkop UKM

Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 24 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Namun, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini. Salah satunya pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. (TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Anda Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Via Eform.bri.co.id/bpum"

Baca juga: CARA Daftar Banpres UMKM/BPUM 2,4 Juta, Tunggu SMS BRI atau Klik eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Siapkan KTP & Kunjungi eform.bri.co.id/bpum

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLT UMKMsyarat BLT UMKM Rp 2.4 jutaBLT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved