Breaking News:

4 Bioskop CGV di Jakarta Ini Sudah Buka Kembali, Mana Saja? Ingat Waktu Beroperasinya

CGV Indonesia telah memastikan empat bioskopnya di jakarta beroperasi kembali, berikut waktu beroperasinya

Freepik
Ilustrasi seorang gadis menonton film di bioskop 

TRIBUNSTYLE.COM - CGV Indonesia telah memastikan empat bioskopnya di Jakarta beroperasi kembali.

Pembukaan keempatnya ini sesuai dengan terbitnya surat keputusan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Empat bioskop CGV tersebut mulai beroperasi pada hari ini, Rabu (21/10/2020).

Berdasarkan Instagram pribadi CGV Indonesia, @cgv.id, keempat bioskop tersebut di antaranya yakni CGV Grand Indonesia, CGV Green Pramuka Mall, CGV Transmart Cempaka Putih, dan CGV AEON Mall JGC.

Namun ada peraturan yang wajib dipatuhi terkait usaha meminimalisir penyebaran Covid-19.

Termasuk peraturan yang membatasi jumlah penonton, maksimal 25 persen dari kuota normal.

Pihak CGV berharap, pembukaan kembali bioskop di Jakarta bisa memacu industri perfilman Indonesia untuk memproduksi film-film kembali.

Selain itu, CGV Indonesia juga berharap bisa membantu memulihkan ekonomi di sektor industri kreatif, khususnya film.

Bioksop CGV mulai beroperasi pada pukul 12.00 WIB.

Penayangan bakal berakhir sesuai dengan jam operasional pusat perbelanjaan di mana CGV tersebut beroperasi.

Melansir Kompas.com, ada beberapa peraturan dari CGV terkait protokol kesehatan yang bakal diberlakukan.

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi:

1. Staf dan penonton wajib menggunakan masker di seluruh area bioskop.

2. Pengecekan suhu tubuh penonton sebelum masuk ke area bioskop.

3. Melakukan sistem pelacakan pengunjung (tracking) dengan QR Code dan manual.

4. Mengurangi kapasitas tempat duduk di ruang auditorium guna menjaga jarak aman antarpenonton.

5. Mengonsumsi produk makanan dan minuman dari CGB diperbolehkan di lokasi CGV yang memiliki restoran (dine in), tetapi tidak diperbolehkan dibawa ke auditorium.

Ilustrasi bioskop
Ilustrasi bioskop (Freepik)

6. Menerapkan prosedur kebersihan dengan cairan disinfektan di seluruh area bioskop dan setelah penayangan film.

7. Menyediakan hand sanitizer.

8. Mengimbau penonton untuk memesan tiket menonton dan makanan minum secara daring dengan pembayaran digital.

9. Menerapkan kebijakan pembatasan usia pengunjung, hanya diperbolehkan yang berusia 12 sampai 60 tahun.

10. Penempatan materi komunikasi kepada pengunjung di seluruh area CGV dan secara daring untuk meningkatkan pengetahuan tentang protokol kesehatan di bioskop.

Bioskop di 6 kota ini sudah beroperasi kembali

Kini bioskop Cinema XXI kembali dibuka setelah tutup selama tujuh bulan.

Pembukan bioskop XXI ini diumumkan lewat akun Instagram resmi XXI, @cinema.21.

Bioskop XXI ini sudah beroperasi kembali mulai, Sabtu (17/10/2020).

Namun dalam keterangannya, pihak XXI hanya membuka beberapa bioskop di beberapa kota.

Daftar kota tersebut di antaranya Ternate, Jayapura, Pontianak, Bandung, Banjarmasin, dan Samarinda.

"Per tanggal 17 Oktober 2020 kalian bisa menonton di Jatiland XXI Ternate, Jayapura XXI, Transmart Pontianak XXI, TSM XXI Bandung, Studio XXI Banjarmasin dan Big Mall XXI Samarinda," tulis pengumuman tersebut.

Namun sayangnya Jakarta belum masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, belum diketahui kapan bioskop di Jakarta akan di buka kembali.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provindi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.

Dalam Pergub, Bioskop boleh kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.

Namun dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan.

Soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan bagi pengunjung bioskop yang diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas yang biasanya.

"Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.

Sementara itu petugas wajib menggunakan alat protokol kesehatan separti masker, faceshield, dan sarung tangan.

Namun untuk jam operasional, pengelola harus mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Pergub 101 dijelaskan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis termasuk tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Diantaranya membentuk Tim Penanganan Covid-19 serta memantau perkembangan informasi tentang Covid-19 baik di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Menerapkan batasan kapasitas orang, mewajibkan masker, dan memastikan area bersih dan higienis dengan melakukan disinfektan secara berkala.

Bioskop
Bioskop ()

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan handsanitizer, atau sarana cuci tangan

Tidak memberhentikan pekerja yang melakukan Isolasi, serta memastikan pekerja yang masuk kerja tidak terjangkit Covid-19.

Jaga jarak dan menghindari kerumunan orang serta melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja.

Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat.

Serta memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Cinema XXI Masih Tutup, Satu Perusahaan Bioskop ini Putuskan Kembali Buka

Baca juga: Masa PSBB Transisi, Wagub DKI Jakarta Persilahkan Bioskop Tetap Tutup atau Beroperasi Kembali

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CGVDKI JakartaCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved