4 Bioskop CGV di Jakarta Ini Sudah Buka Kembali, Mana Saja? Ingat Waktu Beroperasinya
CGV Indonesia telah memastikan empat bioskopnya di jakarta beroperasi kembali, berikut waktu beroperasinya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
Selain itu, belum diketahui kapan bioskop di Jakarta akan di buka kembali.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provindi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.
Dalam Pergub, Bioskop boleh kembali dibuka saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.
Namun dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatatan protokol kesehatan.
Soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan bagi pengunjung bioskop yang diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas yang biasanya.
"Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.
Sementara itu petugas wajib menggunakan alat protokol kesehatan separti masker, faceshield, dan sarung tangan.
Namun untuk jam operasional, pengelola harus mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Pergub 101 dijelaskan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis termasuk tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Diantaranya membentuk Tim Penanganan Covid-19 serta memantau perkembangan informasi tentang Covid-19 baik di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
Menerapkan batasan kapasitas orang, mewajibkan masker, dan memastikan area bersih dan higienis dengan melakukan disinfektan secara berkala.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan handsanitizer, atau sarana cuci tangan
Tidak memberhentikan pekerja yang melakukan Isolasi, serta memastikan pekerja yang masuk kerja tidak terjangkit Covid-19.
Jaga jarak dan menghindari kerumunan orang serta melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di tempat kerja.