MASIH Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang hingga November 2020
Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir November 2020. Simak syarat-syarat pendaftarannya di sini.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir November 2020. Simak syarat-syarat pendaftarannya di sini.
Beberapa bantuan diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menopang ekonomi selama masa pandemi.
Ada beberapa bantuan yang telah dikucurkan seperti subsidi gaji hingga token listrik gratis.
Salah satu bantuan yang dinanti-nanti masyarakat adalah BLT UMKM atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Dibuka, Simak Syarat & Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: KABAR Gembira 6 Bantuan Cair Bulan Oktober Ini, Pantau Rekening! Cicilan Motor Dijamin Aman
Bantuan ini adalah BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.
Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Akan Cair? Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Waktunya
Baca juga: Siap-siap Pantau Saldo Rekening, Subsidi Gaji Gelombang 2 Bakal Ditransfer Akhir Oktober Ini
Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana cara mendapatkannya?
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.