TERUNGKAP Sebelum Tewas Gantung Diri di Gudang Ban, Cai Cangpan Ucapkan Ini pada Satpam Pabrik
Sebelum ditemukan tewas gantung diri, terungkap ini obrolan terakhir terpidana mati Cai Cangpan dengan seorang satpam pabrik.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Pelarian terpidana mati kasus narkoba Cai Cangpan berakhir tewas gantung diri di hutan.
33 hari menjadi buron, akhirnya terpidana mati kasus narkoba Cai Cangpan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pria kebangsaaan China ini ditemukan gantung diri di Hutan Jasinga, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/10/2020).
"Kita temukan yang bersangkutan dalam keadaan bunuh diri," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baru terungkap sebelum tewas gantung diri, ternyata Cai Cangpan sempat ngobrol dengan seorang satpam pabrik.
Tak disangka obrolan itu menjadi yang pertama dan terakhir setelah Cai Cangpan ditemukan gantung diri.
Baca juga: Tak Menyangka Helmi Said Terjerat Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Adik Saya Merokok Aja Enggak
Baca juga: Narji Geram Namanya Disebut Terlibat Narkoba Internasional, Andhika Pratama: Nggak Nyangka Pak

Kepada polisi, satpam pabrik tersebut akhirnya mengungkap obrolannya dengan terpidana mati tersebut.
Sebelumnya, dari satpam pabrik itulah polisi akhirnya mengetahui keberadaan Cai Cangpan setelah berhasil melarikan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Satpam pabrik tersebut mengaku sering melihat pria berkepala botak itu bermalam di hutan.
"Kita dapat informasi dari satpam pabrik di hutan Jasinga dia masuk hutan.
Info dari satpam dia sering bermalam tapi gak setiap hari," kata Yusri Yunus.
Sebelum Cai Changpan meninggal dunia, rupanya ia sempat terlibat pembicaraan dengan satpam pabrik tersebut.
Baca juga: Kabur dari Penjara, Terpidana Mati Cai Changpan Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Sebuah Pabrik
Satpam itu mengaku mendapat ancaman dari Cai Changpan bila membocorkan keberadaannya.
Setelah mendapatkan informasi soal keberadaan Cai Changpan, sejumlah tim Kepolisi diterjunkan untuk ke lokasi tersebut.
"Pagi tadi dilakukan penggerebekan dan kita temukan Cai Changpan sudah meninggal dunia," jelasnya.
Yusri belum menjabarkan bagaimana kronologi Cai Changpan akhirnya nekat gantung diri setelah sekian lama menjadi buronan polisi.
"Saat ini masih kita dalami," ucap Yusri.
Sekilas Sosok Cai Changpan
Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.
Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.
Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.
Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.
Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.
Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak Banten.
Baca juga: 3 Fakta Roy Kiyoshi Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Prioritaskan Orangtua hingga Nazar ke Pemulung
Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas.
Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.
Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.
Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.
Punya istri orang Indonesia
Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.
Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.
Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.
Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.
Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TribunJakarta/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cai Changpan Gantung Diri Usai Sempat Buron, Terkuak Obrolan dengan Satpam Pabrik Sebelum Tewas